Dumai  

Polres Dumai Bongkar Praktik Pupuk Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Screenshot

DUMAI – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal yang diduga merugikan petani dan mencemari sistem pertanian berkelanjutan. Operasi ini berlangsung Kamis, 14 November 2024, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Polisi meringkus dua orang tersangka, HB (38) dan M (42), telah diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan pupuk tanpa izin.

“Kami menerima informasi adanya aktivitas ilegal yang meresahkan petani. Setelah penyelidikan, kami menemukan proses pencampuran pupuk dari berbagai merek yang kemudian dikemas ulang menggunakan karung bermerek SHM (Super Hatansa Mas),” ujarnya.

Saat digerebek, polisi mendapati tiga pekerja tengah melakukan pengolahan pupuk tanpa izin. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pupuk tersebut tidak memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan.

“Kegiatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Proses distribusinya juga tidak sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Primadona.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk satu unit mobil pick-up, timbangan digital, mesin jahit, dokumen pembelian bahan pupuk, serta dokumen penjualan pupuk merek SHM.

“Barang bukti ini menjadi dasar untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.

AKP Primadona mengungkapkan dampak negatif dari peredaran pupuk ilegal ini, terutama terhadap petani.

“Selain merugikan petani secara ekonomi, penggunaan pupuk tanpa standar resmi juga dapat mengganggu keberlanjutan sistem pertanian. Ini menjadi perhatian serius kami,” katanya.

Dia menambahkan, penegakan hukum ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo, yang salah satunya terkait pemberdayaan sektor pertanian.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas aktivitas ilegal demi melindungi masyarakat dan menciptakan ketertiban di sektor pertanian,” tutup AKP Primadona.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png
Penulis: DollyEditor: RE 01