Press Release Polsek Senapelan dipimpin AKP Akira Ceria (ist)
Pekanbaru – Seorang mantan anggota kepolisian berinisial BH (44) terpaksa kembali berurusan dengan hukum. Eks polisi yang dulunya bertugas di Polres Kuantan Singingi ini ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Bintara, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Selasa malam (5/11/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan penganiayaan, di mana tersangka diduga menggunakan senjata api ilegal untuk menakut-nakuti korban.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya. Berdasarkan keterangan korban, BH mengancam menggunakan senjata api saat melakukan tindakan kekerasan tersebut.
“Dari laporan korban, pelaku mengaku membawa senjata api saat melakukan penganiayaan. Dari informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,” ujar AKP Akira dalam konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Rabu (12/11/2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar kos tersangka, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api serta dua senjata tajam berupa samurai dan pisau. Barang-barang ini diduga digunakan untuk menakut-nakuti dan menganiaya korban.
“Selain senjata api, kami juga menemukan dua senjata tajam yang kemungkinan besar digunakan untuk mengintimidasi korban,” tambah AKP Akira.
BH mengaku senjata api tersebut dipergunakannya untuk menagih hutang dari seseorang yang memiliki keterkaitan dengan narkoba. Tindakan ini, menurut keterangan Kapolsek, dilakukan BH atas permintaan seorang rekannya berinisial TS, yang kini menjadi buronan.
“Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan penagihan atas instruksi rekannya, TS, yang saat ini masih kita buru,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan bahwa BH tidak memiliki izin kepemilikan senjata api dan senjata tajam dari instansi yang berwenang. Kepemilikan ilegal ini semakin memperberat hukuman yang akan dihadapi oleh tersangka.
“Pelaku tidak memiliki izin atas senjata api dan senjata tajam tersebut, ini menjadi bukti pelanggaran yang serius,” ujar AKP Akira.
Selain itu, hasil tes urine BH menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu. Kini, BH bersama barang bukti senjata api, senjata tajam, dan hasil tes urine positif dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan menelusuri keterlibatan BH dalam jaringan narkoba atau tindak pidana lainnya yang mungkin berkaitan dengan kasus ini.