JAKARTA.~ Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyambut positif pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Utama BRI, Sunarso, mengatakan bahwa kebijakan ini dapat membuka peluang pertumbuhan baru bagi BRI dan memfasilitasi para pelaku UMKM yang sebelumnya kesulitan mengakses pembiayaan akibat status kredit macet.
Sunarso menyebut, selama ini BRI hanya dapat melakukan hapus buku terhadap kredit macet UMKM tanpa dapat menghapus tagih, yang mengakibatkan nama-nama debitur tetap tercatat sebagai penunggak di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami sudah lama menunggu payung hukum yang memungkinkan bank BUMN untuk menghapus tagih kredit macet seperti yang dilakukan bank swasta. Ini adalah langkah besar yang kami apresiasi,” ujarnya dalam program Money Talks di CNBC Indonesia, Selasa (5/11/2024) lalu.
Lebih lanjut, Sunarso menekankan bahwa kebijakan ini akan membuka peluang pertumbuhan bisnis yang baru bagi BRI.
“Banyak pelaku UMKM yang sebenarnya masih mampu menjalankan usaha tetapi kesulitan mendapatkan kredit baru karena status kredit macet mereka. Dengan penghapusan ini, mereka akan dapat mengakses pembiayaan lagi dan melanjutkan bisnisnya,” kata dia.
Menurut Sunarso, hal ini sejalan dengan visi BRI untuk mendorong ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan UMKM.
Namun demikian, Sunarso juga menggarisbawahi pentingnya menjaga agar kebijakan hapus tagih ini tidak menimbulkan moral hazard.
“Kami tidak ingin ada debitur lancar yang berusaha mengubah status kreditnya menjadi macet demi mendapatkan penghapusan. Ini harus dihindari agar sistem perbankan tetap sehat,” katanya.
Kejelasan kriteria kreditur yang layak dihapus tagih juga diperlukan untuk menjaga integritas kebijakan ini.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan kredit macet ini akan mencakup sekitar satu juta debitur dengan nilai total kredit macet mencapai Rp10 triliun.
Kredit macet yang memenuhi syarat hapus tagih, antara lain, adalah yang sudah dihapus buku dan berumur lebih dari 10 tahun. Kreditur yang terkena bencana alam atau terdampak pandemi Covid-19 menjadi sasaran utama kebijakan ini.
Maman menambahkan, kriteria ini juga membatasi nilai kredit yang dihapus tagih, yaitu maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu.
“Tidak semua UMKM dapat dihapus tagih. Kebijakan ini hanya untuk mereka yang betul-betul terdampak berat, sehingga tidak menimbulkan ekspektasi keliru di kalangan pelaku usaha lainnya,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurut Sunarso, BRI siap melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk menyiapkan pelaksanaan teknis dari kebijakan ini.
“Kami menunggu arahan dan ketentuan lanjutan dari pemerintah dan instansi terkait agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai target,” jelasnya.
Sunarso juga mengungkapkan harapannya bahwa kebijakan ini tidak hanya akan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM yang terdampak, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat perekonomian nasional melalui program-program inovatif yang berorientasi pada pertumbuhan dan inklusi keuangan,” tutupnya memungkasi.