RA (21) warga Tualang diamankan Satnarkoba Polres Siak terkait Sabu
Siak – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (21) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa malam (5/11/2024).
Dalam penangkapan tersebut, Satres Narkoba menyita lima paket kecil sabu dengan berat kotor 0,79 gram, yang diduga digunakan dan diedarkan oleh pelaku di kota Industri Perawang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitar Jalan Pertiwi, tempat RA ditangkap.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjalankan tugas ini. Setelah mendapat laporan, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando.
Pada malam penangkapan sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil memasuki rumah RA dan menemukan lima paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita telepon genggam milik pelaku, yang diduga digunakan untuk menghubungi pengedar lain.
Menurut Tony, Penggeledahan menunjukkan bahwa narkoba tersebut benar milik RA. pria 21 tahun itu mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial Pino, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKP Tony mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah hukum polres Siak.
“Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Siak. Laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Bersama-sama, kita memerangi narkoba,” tambahnya.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui AKP Tony Armando menyampaikan, Kami akan memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pengawasan, khususnya di daerah yang dinilai rawan. Kasus ini adalah bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting.