Siak,– Menurunnya pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Siak menjadi sorotan dalam pertemuan audiensi antara Pjs Bupati Siak Indra Purnama, Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Riau Hasjuddin, dan perwakilan Samsat Siak.
Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Bupati Siak, Jumat (1/11) mengacu pada peningkatan kepatuhan masyarakat Siak dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Riau Hasjuddin membahas terkait fenomena yang cukup mengkhawatirkan. Meski klaim asuransi kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan, pendapatan pajak kendaraan bermotor justru menurun.
“Ini fenomena baru di Kabupaten Siak, di mana pendapatan pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan namun klaim atas kecelakaan lalu lintas meningkat,” ujar Hasjuddin.
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan yang perlu disikapi segera, mengingat pentingnya pajak kendaraan bermotor dalam mendukung pembangunan daerah.
Hasjuddin juga bilang, peningkatan klaim kecelakaan lalu lintas juga menunjukkan pentingnya dana SWDKLLJ yang digunakan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Kami mengharapkan dukungan Pemkab Siak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat pajak kendaraan dan dana kecelakaan lalu lintas. Ini tidak hanya soal kewajiban, tetapi juga untuk keselamatan dan jaminan mereka sendiri,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Pjs Bupati Siak Indra Purnama menyambut baik inisiatif Jasa Raharja dan Samsat Siak. Indra menyatakan dukungannya untuk membantu mensosialisasikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat.
“Kami sangat mendukung upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Tentu kita harus memahami juga apa yang menjadi kendala utama bagi masyarakat. Apakah ini karena kurangnya informasi, atau mungkin ada faktor ekonomi yang perlu dipertimbangkan,” ucap Indra.
Selain dukungan, Pjs Bupati Indra Purnama juga mendorong Jasa Raharja untuk melakukan kajian yang lebih dalam terkait alasan penurunan kepatuhan ini. Indra berharap agar Jasa Raharja dan Samsat dapat mengidentifikasi hambatan yang mungkin dialami masyarakat.
“Apakah mereka menghadapi kesulitan ekonomi atau ada kendala lain? Ini penting agar kita bisa mencari solusi yang tepat,” tambahnya.
Menanggapi imbauan dari Jasa Raharja dan Samsat, Indra juga menyampaikan bahwa saat ini Pemprov Riau sedang memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa khawatir dengan denda keterlambatan.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Siak untuk segera membayar pajak kendaraan mereka, terutama sekarang ada program pemutihan denda hingga 15 Desember 2024,” kata Indra.
Melalui audiensi ini, Pemkab Siak dan Jasa Raharja berkomitmen untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan. Langkah-langkah sosialisasi yang lebih intensif akan dilakukan, termasuk melalui media dan kegiatan lapangan, agar masyarakat lebih memahami manfaat serta dampak dari pajak yang mereka bayarkan.