Kapolres Kuansing AKBP Panguncap saat menggelar Konferensi Pers
KUANSING.- – Setelah melakukan pengejaran selama lima hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap MR (42), tersangka pembunuhan sadis yang menewaskan Amri alias Bujang, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti. Penangkapan berlangsung Sabtu (26/10/2024) di rumah seorang warga di Sarolangun, Jambi.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin pagi (28/10/2024),
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan motif di balik tindakan brutal itu dalam konferensi pers yang digelar Senin pagi (28/10).
“Tersangka MR mengaku melakukan penusukan karena merasa tersinggung terhadap korban. Aksi ini menjadi tindak pidana berat yang diancam dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ungkap Kapolres.
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan dan didasari motif emosional.
Peristiwa ini terjadi pada 21 Oktober 2024 ketika korban ditemukan bersimbah darah di halaman rumahnya. Menurut keterangan saksi yang merupakan anak kandung korban, ia mendengar keributan di luar rumah sebelum melihat MR menyerang ayahnya dengan sebilah pisau.
“Korban sempat kami larikan ke Puskesmas, namun sayangnya tidak tertolong,” jelas Kapolres.
Selain meringkus pelaku, Satreskrim Polres Kuansing juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian dan sepanjang pelarian pelaku, seperti sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri, serta pakaian milik pelaku dan korban.
Namun, pisau yang menjadi alat utama dalam aksi sadis ini belum ditemukan, diduga telah dibuang oleh pelaku di sungai dekat jembatan menuju Pulau Madinah.
Menurut Kapolres, pengakuan tersangka mengenai motif sakit hati terhadap korban yang juga tetangganya, menjadi pemicu utama.
“Rasa tersinggung yang dialami MR membuatnya nekat melakukan pembunuhan tersebut,” kata Kapolres.
Kepolisian akan mendalami lebih lanjut hubungan antara korban dan pelaku untuk mencari tahu apakah ada konflik atau perselisihan lain yang memperkuat motif pembunuhan.
Dengan tertangkapnya MR, pihak kepolisian berharap bisa segera menyelesaikan penyelidikan untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami terus berupaya menuntaskan kasus ini, dan tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman yang berat,” pungkas AKBP Pangucap.