Hukrim  

Kejagung Sita Ratusan Miliar dan 51 Kg Emas dalam Kasus MA

JAKARTA.~ Kasus dugaan gratifikasi dan perantara dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) kian terungkap, dengan penemuan bukti uang tunai senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram dari seorang pensiunan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar. Barang bukti tersebut disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar  menjelaskan bahwa uang tersebut tidak hanya terkait kasus suap pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, melainkan juga perkara lainnya yang diduga dikelola oleh ZR selama masa jabatannya.

“ZR diduga menerima gratifikasi dalam beberapa pengurusan perkara di MA,” ujarnya Sabtu (26/10).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta seorang pengacara bernama LR. Mereka diduga menerima suap terkait upaya pembebasan terdakwa Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Dalam pengembangan kasus, Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman dan tempat menginap ZR untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Menurut Qohar, upaya ini adalah bagian dari komitmen Kejagung untuk mengungkap dan mengatasi praktik penyelewengan di lingkungan lembaga penegak hukum.

Para pihak yang diduga terlibat akan dikenai pasal sesuai dengan ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta KUHP, yang disesuaikan dengan peran masing-masing.

Kejagung berharap penanganan kasus ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png
Penulis: DollyEditor: RE 01