Residivis Narkoba di Perawang Mengaku Menyesal Usai Kembali Ditangkap Gegara Sabu

Empat Tersangka Narkoba Polsek Tualang

SIAK – Penyesalan datang terlambat bagi DMP (47), seorang residivis narkoba yang kembali ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Tualang dalam penggerebekan sebuah rumah di Jl. Pipa Caltex Km. 07, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. DMP, bersama tiga rekannya, A (46), PL (42), dan MHS (38), diamankan saat sedang berpesta narkoba jenis sabu, Senin (22/10/24) malam.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

“Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan bahwa rumah ini sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Hendrix.

DMP yang pernah dipenjara karena kasus serupa, kini kembali terlibat dalam jaringan narkoba. Saat diinterogasi polisi, pria 47 tahun itu terlihat menitikkan air mata mengungkapkan rasa penyesalannya.

“Saya menyesal, seharusnya tidak mengulangi kesalahan ini. Tapi saya terjebak lagi,” katanya dengan nada sedih.

Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arif menjelaskan bahwa saat penggerebekan, keempat pelaku ditemukan bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik berisi sabu-sabu, alat hisap sabu, dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.

“Barang bukti ini ditemukan di rumah DMP dan langsung kami amankan bersama para pelaku,” ungkap Alan.

Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap pelaku A mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T (DPO) melalui M (DPO), yang mendapat pasokan dari Pekanbaru.

“Kami masih mengejar dua tersangka lainnya yang diduga kuat sebagai pemasok barang haram ini,” kata Alan.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum polsek Tualang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda,” pungkas perwira polisi berpangkat satu melati itu.

Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png