INHU.— Warga Rengat Barat heboh, ketika Polsek setempat mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum pecatan Polisi. Penangkapan berlangsung pada Jumat sore, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ahmat Thahar Gg. Sehati, Kelurahan Pematang Reba.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan seorang pria bernama AR, yang lebih dikenal dengan panggilan Mono. Ia ternyata merupakan seorang mantan anggota polisi yang pernah bertugas di Polres Indragiri Hulu, namun dipecat dari Polres Kepulauan Meranti.
“Informasi ini sangat membantu kami dalam melacak keberadaan pelaku,” kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Dua pria lainnya, RAZ alias Zainal alias Cepek dan Dion DD alias Iyong, juga ditangkap polisi diwaktu dan tempat yang sama. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi serpihan kristal yang diduga sabu, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
Dari hasil penyelidikan, Mono diketahui berperan sebagai penyedia sabu, sementara Cepek dan Iyong berfungsi sebagai perantara. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, yang memimpin operasi penangkapan, menyatakan, Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkoba di daerah ini.
Penangkapan ini menjadi acuan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum, bahkan jika mereka memiliki latar belakang sebagai anggota kepolisian.
“Kami akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Misran menyudahi.