Direktur LSM Garuda Sakti Denika Saputra SH
PEKANBARU – Seorang warga Kabupaten Indragiri Hilir berinisial NS (45) melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi jual beli kendaraan bermotor di Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru.
Laporan Polisi tersebut telah diterima sejak Senin, 12 Agustus 2024, dengan nomor laporan B/189/VIII/Res.1.11/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Irfan Siswanto.
Kepada rekan media NS menyebutkan bahwa ia mengalami kerugian sebesar Rp 169.500.000 setelah melakukan transaksi jual beli satu unit mobil Toyota Rush BM 1224 VJ dengan seorang warga Kota Pekanbaru berinisial JS (50), pemilik mobil Toyota Rush tersebut.
Kendati demikian, hingga kini, sudah dua bulan berlalu namun proses penyidikan masih berlangsung tanpa ada kepastian hukum mengenai kelanjutan kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Irfan Siswanto, saat dikonfirmasi oleh Haluanriau.co Senin (14/10), menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan menggelar perkara terkait dugaan penipuan tersebut.
Menurut Irfan, penyidik telah menemukan indikasi unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara di tingkat Polsek, dan memang ada unsur pidana yang kami temukan. Namun, kami akan melanjutkan gelar perkara di tingkat Polres bersama Kasat dan KBO Reskrim untuk langkah lebih lanjut,” ungkap Ipda Irfan.
Terpisah, Denika Saputra, Direktur LSM Garuda Sakti yang juga bertindak sebagai kuasa hukum NS, mendesak kepolisian untuk bertindak tegas dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pria yang acap disapa Eka Garuda itu berharap pihak Polsek Payung Sekaki tidak ragu menetapkan tersangka jika memang unsur pidana telah ditemukan.
“Jika unsur pidana sudah jelas, seharusnya tidak perlu ragu untuk menetapkan tersangka dan segera menyita barang bukti yang terlibat,” tegas Eka Garuda.
Tidak hanya itu, Eka Garuda juga mengingatkan agar kepolisian tetap bersikap netral dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan kasus ini bisa diselesaikan dengan adil,” tutup Eka Garuda memungkasi.