Jaringan Narkoba Antarprovinsi Terbongkar, Kurir Tergoda Imbalan Besar

Screenshot

Salah satu kurir narkoba yang ditangkap Polisi

PEKANBARU– Janwardi, salah satu kurir narkoba yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada 16 September 2024, mengungkapkan penyesalan mendalam atas keterlibatannya dalam penyelundupan sabu seberat 4 kg.

Dalam penangkapan di Bandara SSK II Pekanbaru, Janwardi mengaku bahwa dirinya terjebak dalam situasi yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.

“Saya khilaf, tidak tahu lagi harus bagaimana saat ditawari uang besar,” ungkap Janwardi dengan wajah penuh penyesalan.

Penangkapan Janwardi merupakan pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Setelah interogasi, ia mengaku menerima sabu dari seorang kurir lain di depan sebuah kedai kopi di Pekanbaru. Ini menjadi awal terbongkarnya penyelundupan yang terorganisir, melibatkan beberapa orang dalam setiap tahap pengiriman.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim opsnal Subdit I.

“Kami selalu berupaya keras untuk menekan peredaran narkoba di Riau. Dalam kasus ini, kami mengamankan sabu dengan berat mencapai 4 kilogram, jumlah yang sangat signifikan,” ujar Manang Senin (7/10).

Pengembangan kasus berlanjut di Jalan Garuda Ujung, Pekanbaru, di mana tiga pria lain, Nendi Ardiansyah, Rizky Mulya Hiddin, dan Riki Saputra, berhasil ditangkap. Dalam pengakuannya, Rizky bahkan mengaku mendapatkan upah Rp 70 juta per kilogram dari sabu yang dikirimnya.

“Rasanya mudah di awal, tapi akhirnya saya sadar, ini bukan jalan yang benar. Saya sangat menyesal,” ucap Rizky.

“Ini adalah jaringan yang sangat terstruktur. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari pengambilan barang hingga pengiriman. Namun, kesadaran para tersangka yang menyesal ini semoga bisa menjadi pelajaran bagi yang lain. Tidak ada yang diuntungkan dalam dunia narkoba.” ungkap Manang.

Selain itu, Nendi mengaku diminta seseorang bernama Yona Riza Ashari untuk mengirimkan tiga bungkus sabu melalui kendaraan travel. Pada 19 September 2024, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 3 kilogram yang sedang dibawa menuju Rokan Hilir (Rohil). Penyelidikan terus berlanjut hingga menangkap Yona dan empat orang lainnya di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa hari kemudian.

Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu yang disisihkan dari total barang bukti yang telah diamankan sebelumnya.

“Ini menandakan bahwa mereka tidak hanya menyebarkan narkoba, tapi juga menggunakannya. Mereka sadar atau tidak, mereka sudah terjebak dalam lingkaran gelap ini,” ungkap Manang.

Polda Riau berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa menekan peredaran narkoba dan memberi efek jera. Ini bukan hanya tugas kami, tapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi masyarakat,” tutup Manang.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png