Marisa Putri Pelaku Tabrak Maut, Ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru

Screenshot

Marisa Putri 

Pekanbaru – Marisa Putri, tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa, kini resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Proses penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (1/10).

Marisa ditahan selama 20 hari sebagai bagian dari tahapan penuntutan sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.

Berkas perkara Marisa dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah memenuhi unsur formil dan materil sesuai dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP. Jaksa Boris Panjaitan dari Kejari Pekanbaru menegaskan, proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan.

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru kepada pihak penuntut umum untuk memastikan ada keadilan bagi keluarga korban.

Sebelum menjalani penahanan, Marisa Putri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Proses ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalani tersangka.

Boris juga menyampaikan bahwa pihak kejaksaan sedang mempercepat penyusunan surat dakwaan agar kasus ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dua jaksa ditugaskan sebagai penuntut umum dalam kasus ini, yaitu Boris Panjaitan dan Jefry Armando Pohan. Keduanya tengah mempersiapkan dokumen administrasi agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan. Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam masa penahanan, yakni selama 20 hari.

Kecelakaan yang melibatkan Marisa Putri terjadi pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024. Dalam insiden tersebut, Marisa yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, menabrak seorang pengendara motor di Jalan Tuanku Tambusai.

Korban sempat terseret sejauh 50 meter sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Kejadian ini sontak mengejutkan masyarakat Pekanbaru dan menuai perhatian publik.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Marisa dikenakan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun demikian, proses hukum akan tetap berjalan secara objektif dan adil untuk menentukan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. Pihak berwenang berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkendara.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png