Pelaku N (38) saat berada di Mapolsek Kandis
Siak – Team Musang Polsek Kandis Polres Siak berhasil meringkus seorang pria berinisial N (38), warga Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan terhadap N (38) dilakukan pada Rabu (25/9) lalu, di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 73, Kelurahan Telaga Sam Sam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,82 gram.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo mengungkapkan bahwa pelaku telah lama meresahkan masyarakat Telaga Sam Sam atas perbuatannya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berkat laporan dari masyarakat, personel Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra Team Musang berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri.
Ketika digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik hijau. Barang haram tersebut dijatuhkan pelaku saat melihat kedatangan polisi.
Dalam interogasi, N mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar besar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku berencana menjual narkotika itu di sekitar Kecamatan Kandis.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Beberapa barang bukti tambahan yang diamankan juga diduga kuat berkaitan dengan aktivitas ilegal ini.
Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, mengimbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Ia meminta masyarakat segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya agar peredaran barang haram ini dapat segera dihentikan.