SIAK. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah resmi menetapkan jadwal kampanye dan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Siak 2024.
Keputusan ini dituangkan KPU Siak dengan Nomor 674 Tahun 2024, yang juga mengatur pembagian wilayah kampanye menjadi tiga zona yang bersifat proporsional.
Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan, pada Selasa (24/9/2024) malam menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga suasana kondusif selama proses kampanye berlangsung.
Hal ini dianggap krusial agar tahapan kampanye berjalan lancar, dan masyarakat terdorong untuk hadir dan berpartisipasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan.
“Kita semua berharap agar masyarakat turut menjaga ketertiban dan kedamaian selama masa kampanye ini. Kondusifitas wilayah menjadi kunci bagi suksesnya seluruh tahapan pemilihan. Kami juga ingin mendorong masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih mereka dengan bijaksana,” ujar Said.
Dalam penetapan jadwal kampanye, setiap paslon akan berkampanye di zona yang telah ditetapkan, dengan pembagian jadwal sebagai berikut:
• Irving Kahar – Sugianto
• 25-27 September 2024: Zona 1 (Kecamatan Siak, Bungaraya, Sabak Auh, Sungai Apit, Pusako, Mempura).
• 28 dan 30 September 2024: Zona 3 (Kecamatan Tualang, Minas, Kandis, Sungai Mandau).
• Afni – Syansurizal
• 25-27 September 2024: Zona 2 (Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam, Kerinci Kanan).
• 28 dan 30 September 2024: Zona 1 (Kecamatan Siak, Bungaraya, Sabak Auh, Sungai Apit, Pusako, Mempura).
• Alfedri – Husni
• 25-27 September 2024: Zona 1 (Kecamatan Siak, Bungaraya, Sabak Auh, Sungai Apit, Pusako, Mempura).
• 28 dan 30 September 2024: Zona 2 (Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam, Kerinci Kanan).
Memasuki bulan Oktober, jadwal kampanye akan dirotasi. Paslon yang semula berkampanye di Zona 1 akan berpindah ke Zona 2, begitu juga sebaliknya. Pembagian zona ini dilakukan agar seluruh calon dapat berkampanye secara merata di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.
Said Darma menegaskan, Rotasi ini akan terus berlangsung hingga masa kampanye berakhir pada 23 November 2024.
Empat hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024 akan diberlakukan masa tenang. Pada masa ini, semua kegiatan kampanye dilarang, baik bagi calon maupun tim kampanye.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang bernada politis guna menjaga ketertiban.
Said Darma menegaskan pentingnya menjaga ketenangan dan kedamaian selama masa tenang.
“Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu politik yang dapat memicu konflik. Penggunaan hak pilih secara bijaksana akan sangat berpengaruh dalam menentukan masa depan Kabupaten Siak,” ungkapnya.
Dengan mematuhi aturan selama masa tenang, masyarakat turut berperan dalam menciptakan proses Pilkada yang damai, bersih, dan demokratis.