Viral Foto Asisten Perekonomian Inhu Bersama Calon Bupati, Pakar Politik Ingatkan Netralitas ASN

Screenshot

INHU – Beredar di media sosial sebuah foto yang memperlihatkan Paino, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berfoto bersama calon Bupati Inhu, Agus Ade Hartanto (SAH).

Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Miswanto, disertai keterangan Konsolidasi yang SAH, siap 1 komando, yang menyiratkan dukungan politik.

Meskipun wajah Paino dalam foto itu di-blur, riauexpose.com berhasil mendapatkan versi foto yang tidak disensor dan memastikan bahwa individu dalam foto tersebut adalah Paino.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon pada Minggu (22/09/2024), Paino memberikan tanggapan singkat, “Tidak ada saya seperti itu,” mengelak dari tuduhan tersebut.

Meski begitu, kehadiran Paino dalam foto tersebut menuai reaksi publik, terutama mengingat perannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib memegang prinsip netralitas, terutama di tengah masa Pilkada yang sedang berlangsung.

Roni Fitrian, pakar politik dan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, turut memberikan tanggapan terkait situasi ini.

Pria kelahiran 39 tahun silam itu menegaskan bahwa netralitas ASN adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“ASN harus berpegang teguh pada asas netralitas. Mereka dilarang menunjukkan keberpihakan dalam Pilkada atau Pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas ayah dua anak itu.

Lebih lanjut, Roni mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi serius.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jelas diatur bahwa ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis dapat dikenakan sanksi, termasuk pidana.

Ini bukan hanya soal profesionalitas ASN, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil,” tegasnya.

Roni juga menekankan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil semakin memperkuat larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis.

“Netralitas ASN adalah pilar penting bagi stabilitas pemerintahan dan kelancaran proses demokrasi. Keterlibatan ASN dalam mendukung calon tertentu, terutama jika dilakukan secara terbuka atau terlibat dalam kampanye, harus dihindari. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi berat, termasuk penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian,” jelasnya.

Pernyataan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kabupaten Inhu dan di seluruh Indonesia agar tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kontestasi politik.

Langkah ini penting untuk memastikan Pilkada berjalan damai, transparan, dan adil, tanpa adanya pengaruh yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap peran ASN dalam Pilkada, diharapkan seluruh aparat pemerintah dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga integritas, demi terciptanya proses demokrasi yang berkualitas.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png