Sentra Pemilu Ingatkan Bahaya Kampanye di Luar Jadwal, Ada Sanksi Pidana Menanti

PEKANBARU.~ Sentra Pemilu Indonesia melalui salah seorang Manajernya Roni Fitrian mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Roni, kampanye baru boleh dilakukan tiga hari setelah penetapan pasangan calon, yakni dimulai pada 25 September mendatang.

“Setelah penetapan Pasangan Calon (Paslon), kampanye akan segera dilaksanakan. Namun, saya perlu mengingatkan bahwa kampanye hanya boleh dimulai pada tanggal yang sudah ditetapkan, yaitu 25 September. Kampanye di luar jadwal adalah tindakan pidana,” kata Roni kepada riauexpose.com Minggu (22/9).

Pria asal Rengat itu menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dari para calon. Oleh karena itu, aturan terkait pelaksanaan kampanye perlu dipatuhi untuk menjaga integritas proses pemilihan.

“Peserta kampanye terdiri dari anggota masyarakat, tetapi ada kelompok yang dikecualikan seperti ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan pejabat BUMN atau BUMD. Mereka tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Selain itu, Roni menekankan pentingnya mematuhi aturan mengenai tempat-tempat yang tidak boleh dijadikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan tempat pendidikan.

“Jangan sampai alat peraga kampanye dipasang di tempat yang dilarang. Ini bisa mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan,” tutupnya.

Dengan dimulainya masa kampanye yang tinggal beberapa hari lagi, Roni berharap agar seluruh peserta pemilu dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai aturan, demi kelancaran proses pemilihan di seluruh Indonesia.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png