Pelalawan.~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan secara resmi telah menetapkan dua pasangan calon (paslon) untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2024.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 835 Tahun 2024 yang dirilis pada Minggu, 22 September 2024.
Dalam prosesi yang berlangsung di kantor KPU Pelalawan, dua paslon dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada serentak 2024.
Pasangan pertama adalah H. Nasarudin, SH, MH bersama H. Abu Bakar FE, S.Sos, M.AP, yang didukung oleh koalisi partai politik terdiri dari PKS, PAN, Golkar, Gerindra, dan PSI. Koalisi ini berhasil meraih 87.601 suara sah pada Pemilu Legislatif 2024.
Pasangan kedua, H. Zukri, SE dengan H. Husni Tamrin, SE, didukung oleh gabungan partai politik yang mencakup Nasdem, PKB, PPP, PDIP, Demokrat, Perindo, serta Partai Buruh. Dukungan gabungan ini mengumpulkan 116.381 suara sah dalam Pemilu Legislatif 2024.
Ketua KPU Pelalawan, Baprinaldi, SE, menyampaikan bahwa penetapan ini telah melalui serangkaian proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan penetapan yang telah dituangkan dalam SK KPU Nomor 835 Tahun 2024, kedua pasangan calon kini resmi bersaing dalam Pilkada Pelalawan 2024,” ujar Baprinaldi.
Dengan penetapan ini, kontestasi politik di Pilkada Pelalawan tahun 2024 resmi dimulai. Atmosfer politik di Pelalawan pun semakin dinamis seiring dengan dukungan kuat yang diberikan oleh masing-masing partai pendukung kepada kedua pasangan calon.