Sekda Siak Arfan Usman (istimewa).
SIAK. ~ Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman, menyampaikan tanggapan tegas terkait peristiwa yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Siak, AD (39), yang diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan.
Peristiwa ini mencuat setelah AD ditangkap disalah satu hotel di Pekanbaru bersama seorang wanita yang bukan istrinya pada minggu (15/9/2024) lalu.
Penangkapan yang dilakukan oleh Personel Polresta Pekanbaru berdasarkan laporan dari istri sah AD.
“Kejadian ini sangat disayangkan dan tentu mencoreng nama baik korps PNS dan Pemerintah Daerah. Sebagai ASN, kita diwajibkan untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN itu sendiri. Kami akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Arfan Usman kepada Riauexpose.com Jumat (20/9/2024).
Senada dengan Sekda Siak, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak, Zulfikri, juga menegaskan bahwa tindakan AD bertentangan dengan kode etik ASN.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, yang secara tegas melarang tindakan perselingkuhan bagi ASN.
“Yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021. Atas kejadian ini, kami akan menyampaikan laporan kepada Sekretaris Daerah untuk pengambilan langkah-langkah dan tindakan lebih lanjut,” jelas Zulfikri.
Zulfikri mengaku bahwa AD telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang di salah satu OPD terkait hingga proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian selesai.
Sekda Siak Arfan Usman menambahkan, kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Siak untuk selalu menjaga integritas, moralitas, dan etika sebagai abdi negara.
“Kita harus bersama-sama menjaga martabat ASN dan menghindari tindakan yang bisa mencoreng institusi. Kami tidak akan ragu untuk menegakkan aturan dengan tegas demi menjaga kehormatan dan citra Pemkab Siak,” tegas mantan Kadisdik Siak itu.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi, agar tidak terulang kembali di kemudian hari di kalangan ASN Pemkab Siak.