Darbi, SAg (istimewa)
Rokan Hulu.~ Darbi, salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, menegaskan komitmennya untuk menindak lanjuti maraknya aktivitas galian C ilegal yang semakin merajalela di wilayah tersebut.
Saat ditemui rekan media, Darbi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan gugatan hukum yang akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam waktu dekat.
“Kami telah berdiskusi dengan pengacara kami dan dalam beberapa hari ke depan, kami akan menyelesaikan berkas gugatan ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan rekan-rekan untuk merumuskan gugatan tersebut dengan lebih matang,” ujar Alpian Gea, SH, yang juga merupakan kuasa hukum dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Darbi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil sampel dari beberapa pengusaha yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di Rokan Hulu sebagai dasar gugatan.
Mantan anggot DPRD Rokan Hulu itu juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons lamban dari pihak terkait, meskipun masalah ini telah beberapa kali diberitakan di media.
“Kita sudah beritakan berkali-kali, tapi responsnya sangat lambat. Sepertinya mereka tidak tersentuh hukum, atau memang hukum seolah tidak berlaku di Rokan Hulu ini,” ungkap Darbi.
Darbi menekankan bahwa aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi adalah tindakan pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ia merujuk pada Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
“Pada Pasal 161, lebih lanjut diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal juga bisa dikenai hukuman yang sama,” tambahnya dengan tegas.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hulu, serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi masyarakat dan lingkungan setempat.