Darbi S.Ag
Rohul– Aktivitas dugaan galian C ilegal di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus menjadi sorotan.
Hal ini mencuat setelah Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Rokan Hulu, Darbi S.Ag, melakukan tinjauan langsung ke lapangan, Rabu (18/09/2024), dan menemukan adanya pengerukan pasir dan batu (sirtu) yang diduga tidak memiliki izin.
“Kami langsung turun ke lapangan dan bertemu dengan salah satu pekerja bernama Ponidi. Menurutnya, aktivitas galian ini dimiliki oleh Kabul Situmorang. Saat itu juga kami mendokumentasikan alat berat yang sedang bekerja di lokasi,” ujar Darbi saat menceritakan hasil investigasinya kepada rekan media.
Darbi juga menghubungi Kepala Desa Bangun Jaya untuk menanyakan apakah aktivitas galian C tersebut sudah memiliki izin.
Kendati demikian, Kepala Desa menyatakan bahwa ia tidak mengetahui detail perizinan, karena lokasi galian tersebut berada di Desa Batang Kumu, meski akses jalannya melalui wilayah Desa Bangun Jaya.
“Dari informasi yang kami dapat, besar dugaan bahwa galian C ini belum mengantongi izin. Kami akan segera menindaklanjuti temuan ini ke jalur hukum,” tegas Darbi.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan Darbi kepada Kapolsek Tambusai Utara, IPTU Suheri Sitorus, melalui pesan WhatsApp, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Darbi juga mencoba menghubungi Kapolsek melalui telepon, namun sinyal yang buruk mengakibatkan sambungan terputus.
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti dugaan aktivitas galian C ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan segala bentuk kegiatan pertambangan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.