Ditres Narkoba Polda Riau
Pekanbaru– Operasi besar-besaran yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang melibatkan delapan orang tersangka dan barang bukti luar biasa 76 Kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp88 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan di berbagai wilayah, mulai dari Pekanbaru hingga Sumatera Selatan dan Bengkulu.
Barang bukti berhasil disita setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan di beberapa lokasi strategis.
Kejadian menarik terjadi ketika salah satu tersangka, K, mencoba mengelabui petugas dengan alasan bahwa ia takut melintas di sebuah jalan karena melihat buaya.
Polisi yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua kardus berisi 45 Kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi di sekitar lokasi yang diklaim berbahaya oleh K.
Operasi juga menelusuri hingga ke pemesan barang berinisial BFI di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang mengaku menerima perintah langsung dari seorang bandar besar asal Malaysia.
Selain itu, seorang tersangka lainnya, J, tertangkap tangan di Bandara Sultan Syarif Kasim II saat hendak menyelundupkan 1 Kg sabu ke Lombok melalui penerbangan komersial.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menyebutkan bahwa pengungkapan ini adalah salah satu yang terbesar di wilayahnya, dengan potensi menyelamatkan hingga 801 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Tersangka yang tertangkap dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
“Operasi ini menunjukkan bahwa kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini tertangkap, termasuk bandar besar yang bersembunyi di luar negeri,” pungkas Manang.