Ada Apa dengan DPRD Siak ?
Siak.~ Dugaan korupsi terkait pengelolaan dana publikasi di DPRD Siak semakin menguat, kali ini melibatkan dua nama besar, Kabag Umum Sekwan Indra Setiadi dan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan.
Keduanya disinyalir terlibat dalam praktik tidak transparan terkait pembagian kerja sama publikasi media yang dikelola langsung oleh Sekwan di DPRD Siak.
Indra Setiadi dituding tidak transparan dalam pengelolaan dana publikasi yang seharusnya diperuntukkan bagi berbagai media.
Sejumlah media di Kabupaten Siak mengungkapkan bahwa kerja sama publikasi sering kali hanya diberikan kepada media tertentu, sementara media lainnya tidak mendapat porsi yang adil bahkan tidak diberi sama sekali.
Indra Setiadi melalui anak buahnya diduga meminta “sukses fee” sebesar 10 persen dari setiap pencairan dana kerja sama publikasi.
Dugaan ini semakin berkembang dengan adanya kabar bahwa Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, terlalu ikut campur dalam pengaturan porsi kerja sama media.
Indra Gunawan diduga bekerja sama dengan Indra Setiadi dalam mengelola dana pokok pikiran (pokir) Ketua DPRD lewat kerja sama publikasi dengan satu media yang diduga mendapatkan keuntungan besar.
Kabarnya, dana yang digelontorkan untuk media tersebut mencapai lima ratusan juta rupiah lebih, dengan imbalan “sukses fee” sebesar 10 persen atau bahkan lebih dari setiap pencairan hanya untum satu media cetak yang dipilih mereka.
Seorang rekan media lokal bernama Rizal merasa dirugikan, serta menyampaikan kekecewaannya.
“Kami merasa tidak mendapatkan porsi yang layak dalam kerja sama publikasi ini. Terkesan, hanya media tertentu yang selalu diutamakan, sementara media lain tidak diberi ruang. Padahal, semua media memiliki peran penting dalam penyebaran informasi kepada masyarakat,” ungkap pria yang acap disapa Atan itu.
Kasus ini memperburuk citra pengelolaan dana publikasi di DPRD Siak. Hingga saat ini, baik Indra Setiadi maupun Indra Gunawan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.
Masyarakat dan kalangan media berharap adanya penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum agar praktik-praktik seperti ini dapat segera diusut tuntas, demi menjaga integritas lembaga legislatif di negeri istana.