Bupati Siak Alfedri menyerahkan Sertifikat Hak Milik Program TORA ke salah satu warga penerima
Siak, – Bupati Siak, Alfedri, menyerahkan sebanyak 406 Sertifikat Hak Milik (SHM) Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ke sejumlah masyarakat. Dengan rincian, 265 sertifikat diserahkan kepada warga Kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura dan 14 ke warga Kampung Pebadaran, Kecamatan Pusako yang dihadiri ratusan masyarakat antusias menyambutnya, Senin (16/9).
Muhammad Rafi, salah satu penerima sertifikat SHM tidak bisa menyimpan rasa bahagia dan harunya. Berkali-kali, ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Alfedri yang telah bertungkus lumus memperjuangkan atas sertifikat diperolehnya itu.
“Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian keluarga dan menjadi lebih baik,” ujarnya dengan mata berbinar-binar dihadapan Bupati Alfedri.
Pada kesempatan itu, Bupati Alfedri menjelaskan SHM yang diterima oleh masyarakat tersebut bertujuan untuk mengangkat ekonomi masyarakat melalui pengelolaan perkebunan kelapa genjah.
Dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui usaha perkebunan secara komunal dan kelembagaan, dan harus dikelola sebaik mungkin.
“Lahan yang disertifikatkan ini merupakan aset penting yang dimiliki masyarakat. Sertifikat ini diharapkan menjadi aset yang dapat digunakan sebagai modal usaha. Program ini, dirancang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kedepannya,” tegas Alfedri.
Alfedri menjelaskan, pentingnya pengelolaan lahan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Sertifikat yang diserahkan bisa dipegang oleh pemerintah daerah atau koperasi yang mewakili kepentingan masyarakat.
“Ini adalah aturan dari pemerintah pusat, dan kita telah berusaha menjalin kemitraan dengan PT. Agro Subur Pratama untuk mendukung pengelolaan lahan ini,” tambahnya.
Perkebunan kelapa genjah yang diinisiasi dalam program ini akan ditanami sebanyak 140 pohon per hektare.
Alfedri optimisme bahwa hasil perkebunan ini akan signifikan, dengan perkiraan produksi mencapai 30 ton per hektare dalam 1 tahun.
“Alhamdulillah, pendapatan masyarakat nantinya bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan per hektare, tanpa agunan,” kata Alfedri.
Ia berharap tambahan penghasilan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Sertifikat ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat untuk mengelola lahan TORA secara produktif.
Ketua Koperasi Produsen Syariah Sukses Bersama, juga menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Siak.
“Kami berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada, termasuk melarang pengalihan hak atas tanah selama 10 tahun, kecuali ada alasan yang dapat diterima oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Dokumen asli SHM akan disimpan di koperasi sebagai bentuk jaminan atas pengelolaan yang baik.
Koperasi bertanggung jawab penuh untuk menjaga dokumen tersebut dan tidak diperbolehkan menjual atau menggadaikan kepada pihak lain.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siak Harisman menekankan pentingnya kelembagaan dalam pengelolaan sertifikat TORA.
“Sertifikat ini harus dikelola melalui koperasi agar pengelolaan lahan dapat berjalan dengan baik dan adil,” ungkapnya.
Kadis Koperasi itu juga mengingatkan bahwa lahan TORA tidak boleh ditanami sawit atau akasia, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami mendorong masyarakat untuk menanam kelapa genjah yang hasilnya dapat dipanen dalam 3,5 tahun,” katanya.
Kabag Adwil FP, Rizannaky Kadri, menambahkan bahwa lahan TORA ini sebelumnya milik PT. Makarya Eko Guna (MEG) yang tidak mendapatkan izin untuk mengelola kelapa sawit karena potensi lahan gambut yang dalam.
“Tanaman kelapa lebih cocok di lahan ini dibandingkan dengan sawit atau akasia,” jelasnya.
Kegiatan ini diawali dengan penanaman perdana pohon kelapa genjah oleh Bupati Siak, Alfedri bersama masyarakat.