Masyarakat Kecewa, Penangguhan Penahanan Tersangka Penipuan Lahan Sawit di Kampar Diduga Hambat Proses Hukum

(ist)

KAMPAR.~ Masyarakat Kabupaten Kampar dikejutkan dan kecewa dengan keputusan Polres Kampar yang memberikan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan sawit seluas 12 hektar di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo.

Ketiga tersangka, OY (56), AB (38), dan MA (40), yang sebelumnya ditahan sejak Mei 2024, kini ketiganya bebas sementara setelah permohonan penangguhan mereka disetujui oleh penyidik kepolisian.

Keputusan ini menuai kritik dari sejumlah pihak yang khawatir bahwa penangguhan penahanan dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Beberapa warga yang mengikuti perkembangan kasus ini mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti atau bahkan melakukan tindakan lain yang dapat mencederai penegakan hukum.

“Kami khawatir, dengan bebasnya mereka, bukti-bukti yang masih belum ditemukan bisa saja hilang, dan keadilan yang kami harapkan semakin jauh dari kenyataan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan atas dasar permohonan dari tersangka.

“Dari pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan, dan kami memutuskan untuk mengabulkannya,” jelas Elvin, Jumat (13/9).

Kendati demikian, Elvin juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun para tersangka tidak ditahan.

Pihaknya telah mengirim berkas perkara tahap I sebanyak tiga kali ke Kejaksaan Negeri Kampar, namun selalu dikembalikan untuk dilengkapi.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Haza Putra, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut memang dikembalikan karena belum lengkap.

“Berkas perkara P-19 dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Kampar. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula pada November 2021, ketika korban Musa (39), warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, membeli lahan sawit di Desa Ganting Damai dengan harga Rp1,130 miliar.

Setelah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, Musa kemudian mendapati lahan tersebut sudah dikuasai oleh pihak lain dan surat-surat kepemilikan lahan belum diselesaikan oleh para tersangka.

Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Hingga kini, ia berharap agar keadilan ditegakkan dan proses hukum terhadap para tersangka berjalan tanpa hambatan.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png