Ilustrasi penangguhan penahanan
KAMPAR – Tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan sawit seluas 12 hektar di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, kini bisa menghirup udara bebas setelah penangguhan penahanan mereka dikabulkan oleh Polres Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, mengonfirmasi bahwa kebebasan sementara tersebut dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari pihak tersangka.
“Dari tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan kami kabulkan,” jelas AKP Elvin Septian Akbar kepada wartawan pada Jumat (13/9).
Meskipun begitu, lanjut Kasat, proses hukum masih berjalan. AKP Elvin menambahkan bahwa pihaknya sudah tiga kali mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Kampar.
“Sudah tiga kali kami kirimkan berkas perkara ini, tapi masih harus memenuhi P19,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Haza Putra, menyebutkan bahwa berkas yang telah diterima memang dikembalikan untuk dilengkapi.
“Berkas P19 sudah kami kembalikan ke penyidik Polres Kampar untuk dilengkapi. Proses penyidikan masih berlangsung,” kata Haza Putra.
Kasus ini bermula ketika korban Musa (39) membeli lahan sawit dengan harga Rp1,130 miliar, namun hingga kini lahan tersebut masih dikuasai oleh pihak lain, mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.