Riau  

Optimalkan Momentum Penghapusan Denda Pajak, Pj Gubri Ajak Masyarakat Sadar Administrasi Kendaraan

Potret wajib pajak disalah satu Kantor Samsat

PEKANBARU – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, mengimbau masyarakat Riau untuk memanfaatkan program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024.

Menurutnya, program ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap masyarakat sekaligus kesempatan bagi mereka untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

“Ini adalah kebijakan yang berpihak pada rakyat. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki administrasi kendaraan mereka,” ujar Rahman Hadi, Jumat (13/09/2024).

Rahman Hadi juga mengakui bahwa program keringanan pajak ini mungkin akan berdampak sementara pada pendapatan daerah.

Meskipun begitu, ia optimis, dalam jangka panjang kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk lebih taat pajak, sehingga penerimaan daerah bisa kembali stabil.

“Pasti ada pengaruh terhadap pendapatan, tapi jika masyarakat tertib pajak, dampaknya positif untuk jangka panjang. Kami harap program ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” tambahnya.

Program 5 Keringanan Pajak Kendaraan ini mulai berlaku sejak 9 September hingga 15 Desember 2024 di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau, dan mencakup berbagai insentif, termasuk pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi bagi kendaraan tertentu.

Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menata ulang kewajiban pajak mereka dan menghindari denda di masa mendatang.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png