Siak  

Antusias Masyarakat Siak Meningkat, Samsat Perawang Catat Lonjakan Wajib Pajak Pasca Penghapusan Denda Pajak

Screenshot

Baur STNK Polres Siak Aipda Dedi Satriya saat memberikan imbauan kepada wajib pajak di Kantor Samsat Perawang 

SIAK– Pasca diberlakukannya penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Riau, antusiasme masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Perawang meningkat drastis.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bapenda Samsat Perawang, Ikhsan Aditya, menyebutkan bahwa jumlah wajib pajak yang melakukan pengurusan administrasi di Samsat Perawang naik hingga 65 persen.

“Sebelumnya, kami hanya melayani sekitar 150 wajib pajak per hari, sekarang bisa mencapai 350 wajib pajak. Ini lonjakan yang signifikan,” ungkap Ikhsan Aditya, ST., M.Si., saat berbincang bersama riauexpose.com di Kantor Samsat Perawang, Kamis (12/9) pagi.

Menurut Ikhsan, peningkatan ini terjadi setelah Pemprov Riau resmi memberlakukan pemutihan denda PKB mulai 9 September hingga 15 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024.

Program ini memberikan pengurangan pokok PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan penghapusan sanksi administrasi.

Hal senada diungkapkan Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri melalui Baur STNK, Aipda Dedi Satria.

Alumni Bintara Polri Angkatan 2003 Pertama itu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum program penghapusan denda berakhir.

“Kami mengajak masyarakat yang STNK dan PKB-nya sudah lama mati agar segera melakukan pengurusan. Jangan sampai terlewat, karena ini kesempatan langka,” kata Polisi yang hobi olahraga Badminton itu.

Disisi lain, Perwakilan Jasaraharja Perawang, Fhauzan Ramon, turut memberikan pernyataan penting terkait manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJ) yang dibayarkan saat memperpanjang STNK.

Fhauzan menegaskan bahwa kepatuhan dalam administrasi kendaraan tidak hanya menjaga kelancaran berkendara tetapi juga melindungi masyarakat jika terjadi kecelakaan.

“SWDKLJ ini sangat penting. Bagi korban kecelakaan lalu lintas, asuransi ini memberikan perlindungan berupa santunan. Dengan tertib membayar pajak dan SWDKLJ, masyarakat dapat mengurangi risiko keuangan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya,” jelas Fhauzan.

Fauzan juga bilang, bahwa Jasaraharja siap membantu proses klaim santunan bagi korban kecelakaan, asalkan semua kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak dan SWDKLJ, telah terpenuhi.

Program ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, seiring dengan berjalannya kebijakan pemutihan denda yang akan berlangsung hingga akhir tahun 2024.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png