Yati (40) bersama sejumlah barang bukti Narkoba saat berada di Mapolres Inhu
INHU– MS alias Yati (40), warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tak bisa mengelak saat dirinya tertangkap oleh pihak kepolisian karena memperdagangkan narkotika jenis sabu.
Ironisnya, suaminya, Ahmad Efendi alias Aceng, sudah lebih dulu diringkus atas kasus serupa pada Agustus 2023 lalu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penangkapan Yati berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui media sosial.
“Kami mendapat informasi bahwa ada transaksi sabu di wilayah Pekan Heran. Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, langsung membentuk tim untuk menyelidiki informasi tersebut,” kata Misran.
Pada Senin, 9 September 2024, sore, tim Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil mengintai dan menemukan Yati tengah bertransaksi narkoba di sebuah rumah panggung yang terletak di belakang rumahnya, di Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran.
Dengan penuh perhitungan, polisi menyergap Yati saat sedang duduk di teras rumah.
Dalam penggeledahan tas selempang hitam yang dibawa Yati, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp15.002.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.
Selain itu, ditemukan juga sebuah handphone Vivo Y27 milik Yati yang diduga digunakan untuk transaksi.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah panggung milik orang tua Yati. Di bawah lantai rumah, polisi menemukan sebuah botol plastik berisi 4,02 gram sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening.
Di rumah itu, polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk memaketkan sabu, seperti plastik klip kecil, jarum pentol, dan pipet yang dibentuk menyerupai sendok.
Yati pun mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan siap untuk dijual kembali.
“Berkat informasi masyarakat, kasus ini dapat terungkap. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga dan netizen yang proaktif. Pekerjaan masih berat, mari kita bekerja sama agar Inhu terbebas dari narkoba,” ujar Misran.
Dengan tertangkapnya Yati, polisi berharap bisa mengembangkan kasus ini lebih jauh untuk memberantas jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Inhu.