Pelaku penganiayaan di Bulukumba tertunduk lesu saat berada di Kantor Polisi
BULUKUMBA – Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba telah mengamankan seorang pria berinisial FR (44), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
FR ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri, SR (10), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kejadian memilukan ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
FR, yang merupakan tetangga sekaligus paman dari korban, diduga menganiaya SR dengan menggunakan tangan dan menendangnya.
Sejauh ini pelaku mengaku melakukan kekerasan tersebut karena kesal SR kerap mengambil uang milik neneknya tanpa izin.
Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, membenarkan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ini.
“Benar, kami telah menerima laporan atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh ibu korban pada Senin (9/9/2024). Saat ini proses penanganan tengah berlangsung,” katanya, Selasa (10/9).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi korban dan mengarahkannya ke rumah sakit guna visum.
Sementara SR saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Disisi lain, netizen di media sosial ramai mengutuk tindakan keji pelaku. Mereka menilai tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi oleh anggota keluarga sendiri, sebagai tindakan tidak manusiawi dan memalukan.
“Harus dihukum berat, jangan sampai ada lagi korban anak-anak yang mengalami hal seperti ini,” tulis salah satu netizen di media sosial.
Pelaku FR kini berada di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menggali lebih dalam motif pelakubdi balik tindakan kekerasan tersebut.