Moderasi Beragama: Kunci Persatuan di Tengah Keberagaman Indonesia

Pelalawan,~ Banyak bangsa di dunia mengalami kehancuran bukan karena serangan dari luar, melainkan akibat konflik internal bernuansa suku dan agama.

Oleh karena itu, peran moderasi beragama menjadi sangat penting dalam mencegah perpecahan di Indonesia.

Hal ini ditegaskan oleh Kabiro AUK UIN Sunan Gunung Jati, Imam Syafei, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ormas Keagamaan, yang digelar di Kantor Kemenag Kabupaten Pelalawan.

“Ini yang harus kita jaga agar tidak terjadi di Indonesia. Ketentraman, kedamaian, dan persatuan bangsa harus tetap terpelihara,” ucap Imam Syafei.

Ia menambahkan bahwa Indonesia dianugerahi dengan kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman suku serta agama yang luas.

Dengan wilayah yang sangat besar, diperlukan kesadaran untuk menjaga persatuan di tengah perbedaan.

Program moderasi beragama yang digagas oleh Kementerian Agama bertujuan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perpecahan.

Menurut Imam Syafei, negara yang ingin menjaga kedaulatannya mungkin akan membeli alat tempur canggih. Namun, alat tersebut digunakan bukan untuk menyerang, melainkan untuk berjaga-jaga.

Begitu pula dengan moderasi beragama, yang berfungsi sebagai upaya preventif agar konflik antaragama tidak terjadi di Indonesia.

Dalam acara tersebut, ketua panitia Gana Radguna menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 30 peserta dari ASN Kemenag dan ormas keagamaan di Pelalawan.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai moderasi dalam beragama, serta menghargai hak-hak setiap individu untuk menjalankan agamanya dengan baik.

Kegiatan ini dibuka oleh Kakankemenag Pelalawan, yang diwakili oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Iswadi M. Yazi.

Dalam sambutannya, Iswadi menekankan bahwa moderasi beragama bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, tetapi seluruh pihak, apalagi sudah ada landasan hukum melalui Perpres 58 Tahun 2023.

“Dengan moderasi beragama, kita berharap dapat menjaga keharmonisan antara umat beragama, suku, dan ras di Indonesia,” pungkasnya.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png