Tompel (36) saat berada di Polsek Batang Cenaku Polres Inhu
INHU– Polisi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Seorang karyawan swasta, NS alias Tompel (36), warga Desa Petaling Jaya, Kecamatan Batang Cenaku, diringkus aparat kepolisian karena memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Batang Cenaku, Polres Inhu, di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Edi Dalianto setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Polisi berhasil menyita 38 paket sabu dari tangan tersangka saat dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Senin (9/9/2024),” jelas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran.
Misran melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Reserse Kriminal Ipda Vicki Rizky dan Kanit Intel Ipda Saparizal Hasmi bersama tim.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Kepala Desa Petaling Jaya, Herianto Sembiring, polisi menemukan sabu dengan berat kotor 11,44 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kami terus menggali informasi terkait asal-usul narkoba tersebut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambah Misran.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui pesan resminya mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
“Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba di wilayah ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk transaksi atau penyalahgunaan narkoba. Narkoba adalah ancaman serius yang harus kita perangi bersama,” tegasnya.