Polres Rohul Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan BBM dan Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar

AKP Dr Raja Kosmos P SH MH

ROHUL.- Polres Rokan Hulu (Rohul) sedang mempersiapkan penetapan tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai total Rp3 miliar.

Kasus pertama terkait pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun anggaran 2019, yang telah diselidiki sejak Maret 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Riau, ditemukan kerugian sebesar Rp2 miliar.

Selama penyidikan, sekitar 40 saksi telah diperiksa, dan bukti-bukti kuat telah ditemukan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum oleh calon tersangka.

“Kami juga telah memperkuatnya dengan keterangan ahli,” ujar Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos SH, MH.

Diungkapkan Raja, Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TP Korupsi) Pekanbaru dengan tersangka HI, Kepala Dinas Perkim, dan JT, kontraktor pemenang tender.

Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan dana desa di Desa Kasang Mungkal dari tahun 2017 hingga 2021.

Kasus ini telah diusut sejak Juli 2023, dan pada awal September 2024, BPKP Riau mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Sejauh ini, Modus operandi yang terungkap meliputi penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban, proyek fiktif, dan volume pekerjaan yang tidak sesuai, yang semuanya dilakukan untuk memperkaya diri sendiri.

“Kami sudah memeriksa 30 saksi, dan keterangan ahli juga mendukung bahwa ada tindak pidana dalam pengelolaan dana desa tersebut,” tambahnya.

Kedua kasus ini telah diajukan untuk dilakukan gelar perkara di Dit Krimsus Polda Riau guna memperoleh persetujuan penetapan tersangka.

“Surat permintaan sudah dikirim, tinggal menunggu jadwal dari Dit Krimsus,” kata sumber di Polres Rohul.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kedua perkara tersebut.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png