Kantor Samsat Pekanbaru
PEKANBARU.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberlakukan kembali pemutihan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024.
Program pemutihan ini berlangsung mulai 9 September hingga 15 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor 35 Tahun 2024.
Pergub tersebut mengatur pengurangan pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan mereka.
“Pemberian pengurangan pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB ini berlaku sampai 15 Desember 2024,” bunyi Pergub yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi.
Pergub ini juga menjelaskan bahwa pengurangan sebesar 10 persen diberikan untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak pribadi yang melakukan mutasi ke daerah.
Sementara itu, badan usaha yang melakukan mutasi serupa akan mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB.
Pembebasan BBNKB juga berlaku untuk mutasi akibat perubahan kepemilikan kendaraan di dalam daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Riau berharap dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.