Hukrim  

Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat Karena Jual Sabu, Kompolnas: Harus Jadi Pelajaran Penting Bagi Polri

Kompol SN mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang

Batam – Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, dan dua perwira lainnya dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menjual barang bukti sabu.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, mengungkapkan keputusan tersebut saat melakukan supervisi di Polda Kepri pada Kamis (5/9/2024).

“Kami melakukan supervisi penanganan kasus menonjol yang melibatkan beberapa anggota Polresta Barelang terkait penyisihan barang bukti,” ungkap Benny.

Tiga perwira yang terlibat, yakni Kompol, Iptu, dan Ipda, telah menjalani sidang kode etik dengan keputusan PTDH, meski mereka masih mengajukan banding. Selain itu, tujuh personel Satres Narkoba lainnya yang terlibat masih dalam proses sidang etik.

Benny menegaskan pentingnya pembuktian optimal dalam kasus ini agar hakim bisa memutuskan hukuman maksimal.

“Kompolnas mendorong pembuktian tanpa celah, karena tidak ada faktor yang meringankan, hanya yang memberatkan,” ujar Benny.

Terkait dugaan keterlibatan pihak lain dengan jabatan lebih tinggi, Benny memastikan bahwa penyelidikan Propam Polda Kepri hanya fokus pada Kasat Narkoba Polresta Barelang.

Kasus ini menjadi perhatian besar dan diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam penegakan hukum terkait narkoba.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png