Para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing
Kuansing.— Belasan Ninik Mamak dari Kenegerian Jake menggerebek aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang berlangsung di hutan adat Desa Jake, Kabupaten Kuansing.
Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran atas kerusakan hutan larangan seluas 423 hektare yang merupakan kawasan penting yang harus dilestarikan menurut adat setempat.
Andi Nurbai, seorang tokoh masyarakat Jake, menjelaskan bahwa penggerebekan ini didorong oleh keresahan para Ninik Mamak terkait kelestarian hutan adat.
Meskipun para penambang telah berulangkali diingatkan untuk menghentikan aktivitas mereka, mereka tetap merusak ekosistem hutan.
Dalam aksi ini, sebanyak tujuh orang penambang berhasil diamankan beserta dua mesin dompeng yang digunakan.
“Mesin-mesin ini sudah diamankan di kantor desa,” ungkap pria yang acap disapa Nurbai itu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito membenarkan peristiwa tersebut dan mengapresiasi langkah tegas Ninik Mamak.
“Saya sangat menghargai peran aktif Ninik Mamak dalam memberantas aktivitas PETI di wilayah mereka,” ujar AKBP Pangucap.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton menyatakan bahwa para pelaku tetap akan diproses secara hukum.
Namun, ia juga menyoroti bahwa saat penambang ditangkap, mereka sempat tidak diserahkan langsung ke pihak kepolisian, melainkan diserahkan kepada musyawarah adat.
“Kemungkinan mereka berencana memberikan sanksi adat, namun sebelum keputusan dibuat, terjadi silang pendapat dan para pelaku akhirnya tidak berada di tempat saat kami tiba,” ujar AKP Shilton.
Meskipun demikian, Polres Kuansing berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara normatif.