Mak Gadih Bandar Narkoba di Inhu
INHU.- Setelah puluhan tahun beroperasi dan sempat lolos dari jerat hukum, Nurhasana alias Mak Gadih, yang dikenal sebagai ratu narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Sidang yang digelar Selasa, 3 September 2024, Mak Gadih dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adityas Nugraha, Humas PN Rengat, mengungkapkan bahwa putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun 6 bulan.
“Jika denda Rp 1 miliar tidak dibayarkan, hukuman akan ditambah dengan tiga bulan penjara,” katanya kepada rekan media.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita adalah 97 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 344,28 gram, serta uang tunai senilai Rp 19.987.000 yang diserahkan kepada negara. Sabu tersebut telah dimusnahkan oleh pihak berwenang.
Kasus Mak Gadih sempat menggemparkan masyarakat Inhu, terutama setelah ia ditangkap pada 2020 namun dibebaskan oleh PN Rengat pada 2021.
Meskipun begitu, pada Februari 2024, Mak Gadih kembali ditangkap oleh aparat Polres Inhu, dan kali ini ia tak mampu lagi mengelak dari hukuman setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan banding dari kuasa hukum Mak Gadih.