RUU Perampasan Aset Mandek di Meja DPR: Jokowi Terus Dorong, Puan Maharani Angkat Suara

JAKARTA.- Presiden Joko Widodo terus mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini masih mandek di meja Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Meski desakan dari Presiden sudah berulang kali disampaikan, Puan justru meminta awak media untuk bertanya kembali kepada Presiden terkait urgensi percepatan pembahasan RUU ini.

“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu,” kata Puan Maharani ketika ditanya oleh wartawan.

RUU Perampasan Aset ini pertama kali diajukan oleh pemerintah pada Mei 2023 melalui Surat Presiden (Supres).

Namun, sejak saat itu, tidak ada perkembangan signifikan dalam proses pengesahan RUU tersebut. Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pengesahan RUU ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan tindak pidana kejahatan luar biasa lainnya.

“Kita telah mendorong pengajuan UU Perampasan Aset di DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, bolanya ada di sana,” ungkap Jokowi dalam salah satu pidatonya.

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Presiden Jokowi bahkan telah menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU ini dengan DPR RI.

Kendati demikian, hingga kini, DPR belum menunjukkan tanda-tanda akan segera membahas RUU tersebut. Puan Maharani dalam pidato terakhirnya di rapat paripurna DPR RI pada 6 Februari 2024 bahkan tidak menyinggung sedikitpun soal RUU Perampasan Aset, meski desakan dari pemerintah terus berdatangan.

Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, juga turut berharap agar DPR RI segera membahas RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, regulasi ini penting untuk melengkapi perangkat hukum yang ada dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

“RUU Perampasan Aset adalah regulasi yang dirancang untuk melengkapi perangkat regulasi yang ada saat ini, khususnya untuk memberi efek jera kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Meski begitu, rencana pembahasan RUU ini kembali kandas setelah dalam rapat paripurna DPR RI terakhir, belum ada kepastian mengenai pembahasan lebih lanjut.

Upaya pemerintah melalui tim reformasi hukum yang dibentuk oleh Mahfud Md untuk mendorong percepatan pembahasan juga belum membuahkan hasil.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png
Penulis: AdekEditor: RE 01