Barang-bukti yang diamankan BBPOM Pekanbaru
PEKANBARU.- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama tim gabungan menggerebek sebuah ruko yang dijadikan gudang kosmetik ilegal di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Selasa (3/9).
Penggerebekan ini berhasil mengamankan puluhan dus berisi item kosmetik, salep, dan produk kecantikan ilegal lainnya yang tidak memiliki izin edar.
Ketua Tim Penindakan BPOM Pekanbaru, Muhammad Rusydi Ridha, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap dugaan distribusi penjualan sediaan farmasi tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi ketentuan.
Produk-produk ilegal tersebut siap diedarkan melalui penjualan online.
“Di sini kita menemukan kosmetik dan salep tanpa izin edar dari BBPOM,” ujar Rusydi.
Lebih lanjut, Rusydi menambahkan bahwa ruko tersebut beroperasi secara tertutup tanpa mencantumkan merek atau nama usaha.
“Ruko ini tertutup, tidak ada mereknya. Mereka melakukan penjualan secara online kosmetik tanpa izin edar,” tuturnya.
Pengembangan kasus ini membawa BBPOM Pekanbaru menemukan satu ruko lain yang juga mengedarkan kosmetik ilegal di Jalan Suka Karya, Pekanbaru.
Kendati demikian, di lokasi tersebut, petugas hanya menemukan sedikit produk kosmetik tanpa izin edar.
Rusydi menegaskan bahwa distribusi dan penjualan produk farmasi atau kosmetik tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.