Dua oknum Polisi pengedar sabu di Inhil
PEKANBARU – Dua oknum anggota Polri yang bertugas di Indragiri Hilir (Inhil) diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil terkait dugaan kasus peredaran narkoba.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 25,8 gram.
Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial SS alias Roni dan DHN alias Deni. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (28/8) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah ditahan dan dalam proses hukum,” ujar Budi Setiawan pada Senin (2/9).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di pinggir jalan Lintas Provinsi, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil, sering terjadi transaksi narkoba. Informasi tersebut diperoleh pada Minggu (25/8) sekitar pukul 20.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pada Rabu dini hari, dua pria mencurigakan terlihat melintas di depan Polsek Tembilahan Hulu. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal bersama dengan anggota Reskrim Polsek Tembilahan Hulu langsung melakukan penangkapan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Bull dari tangan tersangka SS, yang di dalamnya terdapat kantong plastik putih berisi sabu. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone android dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi Methamphetamine. Mereka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba.
Akibat perbuatannya, kedua oknum penegak hukum tersebut dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 gram,” tegas Budi Setiawan.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini.