Padang.- Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus tiga pelaku perampokan mobil jasa pengisi ATM di Kota Padang, Selasa, (27/8) lalu. Dua dari tiga orang pelaku merupakan anggota polisi aktif di Polda Sumbar.
“Mereka menodong pengemudi mobil kemudian membawa kabur uang Rp 2,7 miliar,” ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat conferensi pera, Rabu (28/8).
Para pelaku melakukan aksi perampokan di Jalan Raya Bypass Padang Pariaman, tepatnya depan PT Jaya Sentrikon, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kota Padang Pariaman, Selasa dini hari, 27 Agustus 2024.
Dua anggota polisi yang terlibat ialah NPP, 29 tahun; dan MSA, 21 tahun. Sementara satu orang lainnya HS, 38 tahun, warga Kecamatan Naggalo, Kota Padang.
Ia menjelaskan, motif dari perampokan tersebut dikarenakan tiga pelaku terlilit utang.
Polisi yang terlibat perampokan tersebut, merupakan polisi yang pernah bertugas untuk melakukan pengawalan mobil pengisian ATM.
“Jadi tersangka ini telah mengetahui situasi dan kondisi dari pada mobil pengisian ATM,” ujarnya.
Pelaku HS ditangkap di kediaman orang tuanya pukul 20.00 WIB Bersama barang bukti. Sementara dua anggota polisi yang terlibat menyerahkan diri ke Polda Sumbar pukul 22.00 WIB.
Perampokan tersebut dilaporkan ke Polres Padang Pariaman. Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari saksi-saksi, polisi kemudian melakukan pemburuan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Semula, polisi mengendus keberadaan HS di kediamannya. Namun, saat dilakukan penggerebekan, tersangka tidak ada di lokasi. Namun, tim berhasil menemukan mobil Daihatsu Terrios yang digunakan untuk merampok.
HS kemudian berhasil ditangkap Tim Opsnal di rumah orang tuanya di Sungai Limau, Padang Pariaman. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tersangka bersembunyi bersama barang bukti uang hasil rampokannya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit HP pelaku, tiga unit mobil yang digunakan pelaku, satu pasang pelat mobil palsu dan satu bilah pisau.
Ketiga pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.