Siak  

Maraknya Kekerasan Terhadap Anak di Siak, Kajari Siak Turun Gunung Berikan Penyuluhan Hukum

Kajari Siak Moh Eko Joko Purnomo foto bersama warga serta Kepala OPD terkiat

SIAK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menggelar penyuluhan hukum di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau.

Acara yang berlangsung di Aula SMP N 1 Mempura, Rabu (28/8) itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Moch Eko Joko Purnomo dan beberapa orang anak buahnya.

Dikatakan Kejari, penyuluhan hari ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Siak dalam mendukung program strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak, terkhusus untuk di Kabupaten Siak.

Menurut Eko, maraknya kekerasan seksual terhadap anak belakangan ini di Kabupaten Siak membuat pihaknya terpanggil untuk memberikan penyuluhan hukum. Salah satunya di wilayah Kecamatan Mempura.

“Ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi instansibterkait, bagaimana caranya untuk mencegah maupun meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak, seperti halnya kekerasan seksual,” ujarnya.

Eko berpesan kepada seluruh orang tua, agar selalu memberi ruang kepada anak untuk berbicara.

“Mari beri ruang bagi anak kita untuk berbicara, didengar, dan untuk diberdayakan dalam menghadapi situasi-situasi yang dapat mengancam kesejahteraan mereka,” imbuhnya.

Selain itu, Eko juga bilang, bahwasanya anak harus diajarkan sedari dini bahwa mereka memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut, karena mereka tidak pernah sendirian dalam menghadapi masalah.

“Anak haruslah dibekali pengetahuan dan ilmu yang dapat melindungi diri mereka dan lebih berani melaporkan setiap tindakan kekerasan yang mereka alami ataupun saksikan,” sambungnya.

Senada dengan Kajari Siak Moh Eko Joko Purnomo, Kasi Intelijen Rawatan Manik, berpesan agar para orang tua dapat memahami pola asuh yang baik untuk anak.

Selain itu, lanjut Rawatan, orang tua harus bisa menjadi sahabat bagi anak, meningkatkatkan pergaulan dan aktivitas anak dan memberikan kehidupan yang layak bagi anak.

Menurut Rawatan, menerapkan pola berpakaian yang sopan dilingkungan keluarga merupakan salah satu langkah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

“Pemisahan ruang tidur antara anak dan orang tua juga salah satu upaya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Rawatan juga memaparkan terkait penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dan proses pencabutan hak perwalian atas anak yang merupakan bagian penting  tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.

Acara tersebut terlihat sangat antusias diikuti oleh puluhan warga Mempura, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, Kepala Bidang SMP, Camat Mempura, dan Sekretaris Camat Mempura.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png