Diantar Pihak Keluarga, Guru Cabul di Rokan Hulu, Riau, Serahkan Diri Ke Kantor Polisi

Guru Cabul  Menyerahkan Diri ke Polres Rohul

ROHUL.- Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, inisial DA akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi setempat.

Pria tersebut datang ke Polres Rokan Hulu diantarkan kedua orang tua dan pihak keluarganya, Senin (19/8) lalu.

Sebelumnya, DA sempat kabur ke Provinsi Jambi, usai aksi bejatnya mencabuli 8 orang santri sampai ke pihak kepolisian.

Hal itu dikatakan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH MH melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/8).

“Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Rohul telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Rohul,” kata Kasat.

Kasat mengaku, pelaku ini menyerahkan diri ke Polres Rohul, diantarkan oleh kedua orang tua dan kerabatnya.

Pelaku kata Kasat, bekerja sebagai Guru Kelas sejak 2022 hingga akhir juni 2024 lalu. Karena perkara pencabulan diketahui pihak sekolah, pelaku sempat mangkir dari panggilan Polisi dan melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya, yaitu telah mencabuli 8 orang santri.

“Perbuatan cabul itu sudah berlangsung sehak mei 2024 lalu,” terang Kasat.

Sementara untuk modus pelaku menjalankan aksinya, lanjut Kasat, pelaku meminta santri untuk membersihkan kamarnya.

Selain itu, pelaku memijat dan menyuruh korban tidur di kamarnya, setelah korban tertidur, pelaku memegang kemaluan korban dan melakukan oral sek ke kemaluan korban.

“Peristiwa pencabulan ini berlangsung di kamar pelaku yang berada di lingkup pesantren tersebut,” ungakap Raja.

Hingga saat ini, kata Kasat melanjutkan, 6 orang korban masih bersekolah di pesantren tersebut, sementara 2 orang korban lainnya sudah pindah sekolah.

“Terhadap ke-6 korban, kami dari Polres Rohul sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum,” beber Kasat.

Kasat mengaku, saat ini pelaku DA sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur dan dilakukan penahanan terhadapnya.

“Penyidik akan menyematkan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku merupakan pendidik para korban,” pungkas Kasat menyudahi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png