Kakek pelaku pencabulan di Rohul, Riau
ROHUL.- Musa (66) seorang kakek yang tercatat sebagai warga Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto tak bisa berbuat banyak saat diringkus Satreskrim Polres, Rokan Hulu, Riau.
Pria tua berusia 66 tahun itu terlihat pasrah saat digiring Polisi, Jumat (16/8) , kedua tangannya terlihat di borgol polisi.
Usut punya usut, ternyata kakek tua itu dilaporkan ke Polres Rokan Hulu terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P kepada awak media, Sabtu (17/8).
“Tindak pidana persetubuhan ini kami ungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/139/VIII/2024/SPKT/ POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU Tanggal 16 Agustus 2024 dengan korban kita sebut saja Bunga umur 15 tahun,” kata Kasat.
Dimana, lanjut Kasat, korban ini selama dua hari disekap pelaku dirumahnya. Pada 14 Agustus korban baru diperbolehkan pulang oleh pelaku.
“Jadi, dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi pada 13 Agustus hingga 14 Agustus 2024,” ungkap Raja.
Tak terima mendapat perlakuan tersebut, korban menceritakan kejadian itu kepada orangtunya setibanya di rumah.
“Korban ini menceritakan kepada orang tuanya kalau dia disekap dan dicabuli oleh pelaku,” terangnya.
Menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut, Polisi melakukan lidik dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang tak jauh dari rumah korban.
Kasat mengaku, proses penyidikan terus dilakukan pihaknya untuk membuat terang tindak pidana ini melalui pemeriksaan saksi, ahli dan pendalaman fakta lainnya.
Kepada Polisi, pelaku berusia 66 tahun itu cukup kooperatif, dia mengakui semua apa yang telah dilakukannya.
Hingga berita ini tayang, pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak dengan penerapan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Raja menyudahi.