Potret Gundukan Box Culvert di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak Via PT Sir
SIAK.- Pengendara yang melintas di jalan Pekanbaru-Siak Via PT SIR diharap berhati-hati dan konsentrasi saat berkendara di jalan tersebut.
Pasalnya, di ruas jalan tersebut ada gundukan Box Culvert yang posissinya tidak sejajar dengan aspal.
Hal itu tentu membuat kendaraan yang melintas diatas Box Culvert tersebut bisa terbang dang terperanjat apabila dikendarai dengan kecepatan tinggi.
Kondisi tersebut sudah berlangsung sangat lama, namun hingga detik ini belum mendapatkan sentuhan dari instansi terkait.
Pantauan riauexpose.com dilapangan, tak sedikit pemotor yang bernasib apes saat melintas disana. Hampir setiap hari ada saja yang menjadi korban, baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Posisi Box Culvert yang membahayakan pengendara itu berada di ruas jalan lintas Pekanbaru-Siak, tepatnya sebelum jembatan kedua dari arah Rumbai, Pekanbaru.
Seorang pengendara Toyota Yaris bernama Kasman yang mengaku dari Pasaman Barat, Sumbar, melintas disana pada Rabu (14/8) sekira pukul 09:00 Wib tujuan Perawang.
Setibanya di TKP dimaksud, mobil yang dikemudikan Kasman terbang dan hampir masuk parit yang berada di sisi kiri jalan tersebut.
Kasman yang berada di posisi bangku belakang terhempas ke bangku depan dan terbangun dari tidur lelapnya diperjalanan pagi itu.
“Wah, hampir celaka kami karena kondisi jalan seperti ini, sopir saya tidak melihat kondisi jalan yang ada gundukan Box Culvert,” kata pria yang belakangan diketahui berprofesi sebagai pengacara itu.
Coba kita lihat bersama, lanjut Kasman, setiap pengendara yg melintas disini pasti mengurangi kecepatan, apalagi sepeda motor.
Kondisi jalan seperti ini sangat membahayakan pengguna jalan. Apalagi pengendara yang belum pernah melintas disini.
“Nyawa pengendara terancam ini, kondisi seperti ini harus segera mendapatkan perhaian dari Dinas terkait,” ungkapnya.
Kasman yang berprofesi sebagai Advokat ternama di Sumatera Barat itu mengatakan, penyelenggara jalan wajib melakukan perbaikan pada jalan yang rusak.
Jika tidak, tegas Kasman, apabila terjadi lakalantas akibat kondisi jalan seperti ini, penyelanggara jalan bisa dituntut ganti rugi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
“Apabila pengendara celaka akibat kondisi jalan seperti ini, Dinas terkait bisa dituntut sesuai UU yang berlaku di negeri ini,” tegasnya.
Kasman berharap semoga secepatnya kondisi jalan ini dapat perhatian khusus dari Pemprov Riau, karena jalan ini statusnya jalan Provinsi.
“Semoga segera mendapatkan perhatian dari Pemerintah, sebelum menelan korban jiwa,” pungkasnya menyudahi.