Siak  

Ringkus Bandar 7 KG Ganja, Polsek Tualang Selamatkan 14 ribu Jiwa Warga Kabupaten Siak

AKBP Asep Sujarwadi saat memimpin press release

SIAK.- Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi pimpin press release pengungkapan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Mapolsek Tualang, Rabu (14/8).

Selain pihak kepolisian, turut hadir pada acara pagi itu, Kajari Siak yang di Wakili Kasi Pidum Okky Fathoni Nugraha, Danramil dan Camat Tualang, LAN Siak dan Granat.

Dihadapan puluhan rekan media pagi itu, AKBP Asep mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tualang tersebut berlangsung pada Selasa (6/8) lalu.

“Pelaku inisial AF (26) diamankan bersama 7 Kg daun ganja kering di perumahan PT IKPP jalan tiga Blok C KPR I Kecamatan Tualang, Siak,” katanya.

Lebih jauh Asep menjelaskan, barang bukti 7 Kg daun ganja kering yang berhasil diamankan Polisi dari tersangka AF jika di uangkan mencapai nilai Rp 35 jt.

“Jika diuangkan, 7 Kg daun ganja kering tersebut ditaksir mencapai Rp 35 jt,” beber Kapolres.

Menurut Asep, apabila barang bukti 7 Kg ganja tersebut berhasil diedarkan tersangka, dimungkinkan 14 ribu jiwa di Kabupaten Siak akan teracuni oleh narkotika jenis daun ganja tersebut.

Asep mengaku, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram itu dari rekannya yang berada di Rumbai, Kota Madya Pekanbaru.

Selain itu, tersangka juga bilang barang haram itu hanya diedarkan kepada orang-orang tertentu dan untuk dikonsumsi sendiri.

Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Siak Okky Fothoni Nugraha mengucapkan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Tualang terkait keberhasilan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering seberat 7 Kg.

“Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kabupaten Siak sejak sepuluh tahun terakhir,” kata Oky.

Oky bilang tersangka FA terncam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan atau pasal 111, UU Narkotika No 35 tahun 2009,” pungkas Oky menyudahi.

Pada kesempatan itu, AKBP Asep Sujarwadi turut melakukan pemusnahan barang bukti daun ganja kering tersebut bersam Kasipidum, Danramil dan Camat Tualang.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png