Dua Pelaku Jambret Antar Kota Saat Berada di Mapolres Rohul
ROHUL.- Dua orang pemuda di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, diringkus Resmob Polres Rohul di Kota Pekanbaru, Selasa (13/8).
Keduanya diburu Polisi usai melakukan aksi jambret di Ujung Batu, Rohul, pada Sabtu (10/8) lalu.
Saat ditangkap, salah seorang pelaku terpaksa diberi hadiah timah panas oleh petugas karena mencoba melawan dan berusaha kabur.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, kepada Haluanriau.co melalui keterangan tertulisnya.
Pelaku kata Kasat, melakukan aksi jambret mengendarai Yamaha N-Max, dimana korbannya bernama Erfina yang baru pulang dari salah satu Minimarket di Ujung batu, Riau.
Untuk TKP lanjut kasat, di pendakian SD Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu, Riau.
Kala itu pelaku berhasil menggasak gelang emas korban seberat 20 gram, dengan total kerugian Rp 60 jt.
“Alhamdulillah, selang berapa hari dilakukan lidik dilapangan, keberadaan kedua pelaku terhendus dan berhasil diringkus,” kata Raja sapaan Kasat Reskrim Polres Rohul itu.
Keduanya kata kasat melanjutkan, diringkus di Kota Pekanbaru, Riau. Saat ditangkap salah seorang pelaku berusaha melawan dan mencoba kabur.
Kendati demikian, petugas tak ingin buruannya kabur, tidakan tegas dan terukur membuat sebuah peluru bersarang dibetis salah seorang jambret tersebut.
Kasat menyebut kedua pelaku berinisial MJ dan RD.
“MJ berperan sebgai eksekutor, sementara RD sebagai joki,” beber Kasat.
Kasat menyebut, merka ini adalah residivis dalam perkara yang sama dan baru sebulan keluar penjara.
Raja juga bilang, kalau kedua pelaku ini sudah melakukan aksi jambret di beberapa kota di Provinsi Riau.
“Pemain antar kota, sudah banyak korbannya, untuk TKP di beberapa kota di Provinsi Riau,” terang Raja.
Dari keterangan kedua pelaku kepada Polisi, barang hasil jambret tersebut mereka jual ke penadah yang identitasnya sudah dikantongi.
“Untuk penadah sudah kami kantongi identitasnya serta dilakukan pengembangan dan sedang diburu petugas,” ujar Kasat.
“Terhadap kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Rohul, penyidik akan menyematkan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kasat memungkasi.