Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda di Kandis Dipolisikan Terancam 20 Tahun Penjara

FA (24) pelaku pencabulan di Kandis 

SIAK.- Bunga seorang gadis belia berusia 17 tahun yang berdomisili di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tak pernah membayangkan bakal hamil muda akibat melakukan hubungan terlarang dengan  pria pujaan hatinya.

Wajahnya pucat, fikiranpun bingung karena telah berbadan dua. Gadis itupun berusaha bercerita kepada orang tuanya terkait apa yang sedang dialaminya.

Mendegar pengakuan Bunga (17), orang tuanya geram, marah dan emosi bercampur segalanya. Namun apa mau dikata semua telah terjadi dan harus dicari solusi.

Orang tua Bunga tak tinggal diam, diapun mencari keberadaan pria yang telah menghancurkan masa depan anaknya.

Usut punya usut, ternyata pria yang telah merenggut masa depan Bunga tersebut ternyata insial FA (24) tercatat sebagai warga Kecamatan Kadis, Kabupaten Siak.

Usai bertemu dengan orang tua Bunga, FA pujaan hati Bunga bersikap cuek, seolah ingin lepas dari tanggung jawab.

Mendapatkan perlakuan yang tak sedap itu dan tidak sesuai dengan harapan sang anak, orang tua Bunga memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke ranah hukum.

Diapun mendatangi Mapolsek Kandis guna membuat laporan polisi agar FA (24) segera di proses sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo kepada rekan media, Selasa (13/8).

David menyebut berdasarkan Laporan Polisi dari orang tua Bunga, pihaknya telah mengamankan pelaku FA (24).

Selain itu, David mengaku sejauh ini pihaknya  telah melakukan visum terhadap korban serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada 10 Agustus lalu.

“Untuk pelaku sudah kita amankan, dan kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai pengakuannya kepada Polisi,” ujar David.

Kepada Polisi, tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban  sejak  2023 hingga  2024 sebanyak 3 kali.

“Pelaku ini sudah mengakui semua perbuaannya, selang waktu setahun belakangan dia telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak tiga kali,” terang David.

“Pelaku terancam dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.” Papar Kapolsek Kandis itu.

David mengimbau kepada para orang tua di Kecamatan Kandis untuk selalu memantau pergaulan anak, agar terhindar dari pergaulan bebas dan narkoba, supaya kedepan hal serupa tidak terulang lagi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png