Hukrim  

Ringkus Dua Orang Pemuda, Polsek Sukajadi Sita Ribuan Ekstasi dan H5

Dua pelaku Narkoba saat berada di Mapolsek Sukajadi

PEKANBARU.- Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi mengamankan dua orang pemuda yang disinyalir terkait peredaran Narkotika jenis Pil Ekstasi di Kota Pekanbaru.

Dua orang pemuda yang diringkus tim opsnal Polsek Sukajadi tersebut adalah SM (23) dan seorang rekannya sebagai pembeli inisial MA (21).

Dari pria 23 tahun itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 5.055 butir ekstasi dan 1.620 butir pil happy five.

Dari penangkapan SM, turut diamankan seorang pembeli berinisial MA (21) yang sedang transaksi narkotika dengan pelaku.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Sorbeti saat press release di Mapolsek Sukajadi Rabu (7/8).

Kombes Manang menjelaskan, pelaku ditangkap di salah satu tempat usaha laundry di Jalan Merak Sakti Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru.

Disana, Polisi melakukan  penggeledahan, yang mana di tempat usaha laundry tersebut ditemukan barang bukti ribuan pil ekstasi.

“Ekstasi ini akan diedarkan di Pekanbaru dan ini merupakan jaringan internasional dan pengembangan dari Marisa Putri walaupun tidak menjual langsung kepada Marisa tetapi ini salah satu sumber ekstasi yang beredar di Pekanbaru,” ungkap Manang, Rabu (7/8/2024).

Dari keterangan pelaku ini, dia sudah mengedarkan narkotika sejak enam bulan terakhir.

Selain itu dia juga mengaku, hasil dan keuntungan penjualan kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pelaku menjual ekstasi tersebut per paket, sekitar 10-100 butir ekstasi yang dijual lalu diedarkan ke sejumlah lokasi di Pekanbaru,” ungkap Manang.

Usai dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Sukajadi guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” tegas Manang menyudahi.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png