AF (26) bersama barang bukti Duan Ganja
SIAK.- Polres Siak melalui Unit Reskrim Polsek Tualang membongkar peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Kota Industri Perawang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah yang cukup fantastis.
Iptu Alan Arif bersama anak buahnya menyita 7 Kg daun gaja kering dari seorang pemuda warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak inisial AF (26), Selasa (6/8) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix kepada rekan media di Kecamatan Tualang, Kamis (8/8).
“Benar, alhamdulilah kami dari Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis daun ganja kering,” kata Perwira yang akrab disapa Hendrix itu.
Hendrix mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi emas dari warga Tualang yang berkomitmen dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Siak, khsuusnya di Kecamatan Tualang.
Berangkat dari informasi itu, kata Kapolsek melanjutkan, anggotanya yang dipimpin Iptu Alan Arif melakukan lidik dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AF (26).
“Pria 26 tahun itu kami amankan di Jalan tiga KPR I Perumahan PT IKPP, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,” ujarnya.
Hendrix bilang, waktu proses penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku, pihaknya turut didampingi ketua RT setempat.
“Situasi penangkapan kondusif, tidak ada terjadi perlawanan ataupun percobaan melarikan diri dari pelaku,” tutur Kapolsek.
Kendati demikian, petugas mengalami kesulitan saat mencari barang bukti di lokasi penangkapan.
Dikatakan Hendrix, pelaku ini licik dan merupakan pemain, dia menyimpan barang bukti daun ganja kering ini dibeberapa tempat didalam rumah tersebut.
Kepada polisi, AF (26) mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya yang berada di Lubuk Dalam dan Okura Pekanbaru.
Dia juga mengaku, selain untuk di konsumsi sendiri, ganja itu juga dipasarkan di Kecamatan Tualang sejak setahun terakhir.
Hingga berita ini tayang, pelaku telah menyandang status tersangka Polsek Tualang, sejumlah barang bukti sudah disita dan diamankan polisi di Mapolsek.
Pria 26 tahun itu terancam hukuman penjara diatas 5 tahun, sebagaimana diatur dalam UU RI No 35 pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkotika.