Pemuda asal Aceh bersama barang bukti 1 Kg Narkoba jenis sabu
PEKANBARU.- Tim Opsnal Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau meringkus seorang pemuda asal Aceh inisial MNA (20) disalah satu hotel di Kota Pekanbaru, Minggu (4/8) lalu.
Bersama pemuda itu, polisi berhasil menyita satu kilogram narkoba jenis sabu.
“Pelaku ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah lebih dari lima kali mengedarkan sabu dengan berbagai tujuan sesuai arahan seseorang.
Setiap kali melakukan aksi pengantaran, pemuda itu mengaku mendapatkan upah sebesar Rp.65 juta untuk setiap 1Kg sabu yang berhasil diantar ke alamat tujuan.
“Pelaku mengaku sudah melakukan pengantaran narkoba jenis sabu lebih dari 5 kali, dengan tujuan Jakarta, Lombok NTB dan daerah lain,” lanjutnya.
Penangkapan terhadap pelaku, berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Menyikapi hal itu, Tim yang dipimpin Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, melakukan pengintaian di lokasi hotel yang dimaksud.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang lelaki sebagaimana ciri-ciri sesuai informasi yang didapat, datang ke hotel dan memasuki sebuah kamar.
Saat digrebek dan digeledah, Polisi mendapati narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening, beratnya sekitar 1 kilogram.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku MNA, ia mengaku disuruh oleh seseorang bernama Si Tek dan Leman yang berada di Aceh untuk menjemput sabu di hotel Pekanbaru,” Ujarnya.
Hingga berita ini tayang, pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol Manang mengaku, pihaknya sejauh ini masih terus melakukan pengembangan, guna mengungkapbandar besar yang menyuplai narkoba kepada pria asal Aceh tersebut.